Photobucket

Rabu, 15 Desember 2010

Pancasila dalam Ketatanegaraan Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan.

Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi: Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
ISI PEMBUKAAN UUD 1945 SEBAGAI STAATSFUNDAMENTALNORM
Pembukaan Undang- undang Dasar 1945 juga sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.Pokok kaidah negara yang fundamental dapat di rinci sebagai berikut:
a. Dari segi terjadinya
b. Dari segi isinya
a. Dari segi terjadinya: Ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pertanyaan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara.
b. Dari segi isinya Ditijau dari segi isinya maka pembukan UUD 1945 memuat dasar- dasar pokok negara sbb: 1. Dasar tujuan negara. (baik tujuan umum maupun khusus) 2. Ketentuan di adakanya UUD negara 3. Bentuk negara 4. Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
Kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm tersebut telah diungkapkan oleh para nara sumber sebagai berikut :
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD adalah jati diri bangsa yang telah menjadi kekuatan batin; Transformasi nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum harus selalu sinkron dan integratif, tidak boleh menyimpang. (Prof. DR. Soejadi, SH)
Hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, meliputi hubungan secara formal dan secara material.
Hubungan Secara Formal, bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945; bahwa Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD 1945 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya; bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
Hubungan Secara Material, yaitu proses perumusan Pancasila: sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila, baru kemudian membahas Pembukaan UUD 1945; sidang berikutnya tersusun Piagam Jakarta sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945. 


Daftar Pustaka:
http://arwansabditama.blogspot.com
http://iwanuwg.wordpress.com
http://lppkb.wordpress.com

Selengkapnya...

Kaitan antara Kekerasan Dalam Pacaran dengan Pancasila

Apabila di tinjau dari sila-sila yang terdapat di Pancasila, bahwa kekerasan dalam berpacaran (seperti yang telah di tayangkan oleh Dosen) sangat jauh dari aspek isi dari Pancasila.


Pertama, telah melanggar atau bertentangan dengan Sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa..kenapa?? Karena apabila orang tersebut (dalam kasuh ini laki-laki yg melakukan kekerasan) melaksanakan Sila Pertama, dia akan menyayangi pacarnya itu seperti dirinya sendiri, "Sayangilah saudaramu seperti menyayangi diri sendiri".

Kedua, telah jauh dari Sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Orang tersebut tidak adil dan tidak memiliki rasa kemanusiaan. Dia main hakim sendiri dan kejam terhadap perempuan.

Terlihat sekali, kekerasan itu telah bertentangan dari kedua Sila tersebut.
Hal yang paling mendasar ialah apabila orang tersebut melaksanakan hal yang paling utama atau dasarnya yaitu melaksanakan sila pertama, tindak kriminal apapun tidak akan terjadi, karena orang yang beriman, ia akan takut kepada Tuhannya. Perilaku dan perbuatannya akan selalu terjaga dan tidak akan melakukan hal tercela. Begitulah intinya.

Terima Kasih.
Selengkapnya...