Photobucket

Kamis, 25 November 2010

PANCASILA

Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.

1. Landasan Historis Pancasila
Landasaan historis adalah landasan yang berdasarkan jalan cerita masa lampau atau sejarah. Secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh karena itu berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar pengertian dan alasan historis inilah maka sangat penting bagi generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pengembangan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri.

2. Landasan Kultural Pancasila
Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Berbeda–beda dengan bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai–nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukan hanya merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti, Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Soepomo, serta para tokoh pendiri negara lainnya.

3. Landasan Yuridis Pancasila
Landasan Yuridis adalah Landasan yang berdasarkan tata aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan Yuridis Pancasila terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, antara lain didalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah, sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

4. Landasan Filosofis Pancasila
Landsan filosofis adalah landasaan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup.
Secara Filosofis, Bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah Makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan. Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologis demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan.

5. Tujuan Nasional Pendidikan Pancasila
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No. 265/DIKTI/Kep/2000, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku, (1) beriman dan bertaqwa kepad Tuhan yang Maha Esa, (2) berperikemanusiaan yang adil dan beradab, (3) mendukung persatuan bangsa, (4) mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan individu maupun golongan, (5) mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.

6. Tujuan Pancasila di Perguruan Tinggi
Melalui Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia khususnya para mahasiswa diharapkan mampu memahami, menganalisi dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945. 


Daftar pustaka:
www.lasonearth.wordpress.com/.../falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/
www.anakciremai.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar